TosViral - Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian, polisi bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus yang terjadi.
180 Ribu akun bermasalah akan diburu POLRI |
Kapolri Jend. Badrodin Haiti mengatakan, "Akun-akun tersebut diduga telah menebar kebencian serta bisa dikenakan sanksi pidana. Pemilik akun akan ditindak melalui jalur hukum sesuai kejahatan yang dilakukan".
Akun media sosial harus beretika baik dalam memposting suatu hal |
Para tim penyidik Kepolisian RI akan terus mencari akun lainnya yang melakukan hal buruk walaupun hanya melalui media sosial.
Tim penyidik POLRI masih terus mencari akun lain yang membuat keresahan |