TosViral - Perhatikan saja saat ini segala sesuatu lebih dominan terhadap kemajuan teknologi. Jadi bisa dibilang di internet sudah terdapat ribuan hingga jutaan website yang bisa kamu temukan. Nah, ternyata Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga memanfaat kecanggihan teknologi ini dengan membuat website resmi untuk sosialisasi informasi. Website resmi ini berdomain go.id yang mengartikan website tersbut termasuk dalam portal resmi yang dikelola untuk kepentingan negara.
Dengan adanya website ini, publik akan mendapatkan informasi resmi seputar pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak dan salah satunya adalah data kekerasan anak. Tapi benar-benar sangat disayangkan, ternyata website KPAI ini tidak luput dari hacker alias pihak-pihak yang tidak senang dengan penyelenggaraan perlindungan anak di Tanah Air.
Namun dengan kejadian tersebut ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh beranggapan bahwa upaya peratasan itu sebenarnya anacaman untuk KPAI sebagai organisasi negara dan juga masyarakat umum sebagai pihak yang memiliki hal untuk mendapatkan informasi.
Dalam mengatasi permasalah ini, tim KPAI langsung mengambil langkah perbaikan dan peningkatan keamanan. Selain itu juga menjalin kontrak dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Karena setelah website KPAI diretas, informasi yang terpampang di dalamnya hilang sehingga hal ini merugikan organisasi bahkan negara.
Padahal telah ada Undang-Undang bagi pelaku peretasan terhadap situs orang lain tanpa hak. Dimana dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan dalam pasal 30 kegiatan yang dilarang adalah secara sengaja dan tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan cara apapun. Ancaman pidana pun tidak main-main karena di dalam pasal 46 juga disebutkan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur pelanggaran dipidana paling ringan enam tahun penjara dan atau denda Rp 600 juta hingga maksimal delapan tahun penjara dengan denda Rp 800 juta rupiah.
Website KPAI diretas Hacker via republika.co.id |
Namun dengan kejadian tersebut ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh beranggapan bahwa upaya peratasan itu sebenarnya anacaman untuk KPAI sebagai organisasi negara dan juga masyarakat umum sebagai pihak yang memiliki hal untuk mendapatkan informasi.
Namun, KPAI tidak akan takluk dengan penjahat perlindungan anak,"kata @Asrorun Niam Sholeh.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia |
Tentu hal ini juga merugikan masyarakat yang memiliki kepentingan dengan KPAI,"kata @Asrorun Niam Sholeh.
Padahal telah ada Undang-Undang bagi pelaku peretasan terhadap situs orang lain tanpa hak. Dimana dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan dalam pasal 30 kegiatan yang dilarang adalah secara sengaja dan tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan cara apapun. Ancaman pidana pun tidak main-main karena di dalam pasal 46 juga disebutkan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur pelanggaran dipidana paling ringan enam tahun penjara dan atau denda Rp 600 juta hingga maksimal delapan tahun penjara dengan denda Rp 800 juta rupiah.